Polri Jelaskan Soal Penahanan Muhammad Rizieq Shihab

14 December 2020 - 14:07 WIB

Tribratanews.polri.go.id-Jakarta.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menjelaskan alasan melakukan penahanan terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Alasan (penahanan) ada dua yakni objektif dan subjektif. Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun,” terang Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/20)

“Untuk alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan barang bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya," sambungnya.

Habib Rizieq ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Sabtu (12/12/20) siang. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Irjen Pol Argo menuturkan, Habib Rizieq diperiksa sekitar pukul 11.30 WIB atau satu jam setelah kedatangannya ke Mapolda Metro Jaya.

"Penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) mulai 11.30 WIB," ungkap Kadiv Humas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Proses pemeriksaan, lanjut Irjen Argo, berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Setelah itu, proses masuk ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga Habib Rizieq keluar sekitar pukul 00.23 WIB. (ng/bq/hy).

Share this post

Sign in to leave a comment