Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespons kritik Keluhan masyarakat tentang penggunaan lampu rotator warna biru pada mobil patroli lalu lintas dinilai menyilaukan.
Hal ini menindaklanjuti kritik masyarakat pada saat refleksi akhir tahun yang disampaikan Sujiwo Tejo beberapa waktu lalu.
“Bisa nggak lampu polisi yang biru diganti ijo, bukan karena PKB, karena ke mata sakit banget, Pak, kalau di tol, begitu disalip, wah coba deh dicek ke ahli mata, saya nggak tahu kalau itu peraturan internasional. Tapi mestinya aman,” ujarnya.
Baca Juga: Liverpool Menang Telak 4-2 Melawan Mewcastle
Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si., mengatakan kepolisian tidak akan menutup telinga mengenai keluhan atau masukan dari masyarakat.
"Polri saat ini sangat terbuka terhadap kritik-kritik atau masukkan dari masyarakat. Jadi kita akan tindak lanjuti, sehingga keselamatan tetap terjaga," jelasnya, Senin (1/1/24).
Kakorlantas Polri menyebut penggunaan rotator sudah diatur dengan tiga warna. Lebih tepatnya tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5).
Lampu isyarat berwarna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(rd/pr/nm)