Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudik dengan menggunakan kendaraan roda dua. Sebab, penyebab kecelakaan lalu lintas selama tren mudik lebaran didominasi oleh kendaraan roda dua.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Aan Suhanan, menerangkan bahwa dari 100% pemudik, 78% di antara kecelakaan lalu lintas yang terjadi adalah pengendara motor.
Baca Juga: Korlantas Akan Lakukan Delaying System Menuju Pelabuhan
“Jadi kami imbau untuk masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan roda dua saat mudik lebaran,” ujar Direktur Gakkum Korlantas Polri, Selasa (28/3/23).
Menurutnya, jarak pengendara motor menuju kampung halaman membuat kelelahan dan mengganggu konsentrasi. Dicontohkannya, jika seseorang mudik dengan motor ke Semarang, Jawa Tengah, akan memakan waktu sekitar 6-7 jam yang mengakibatkan kelelahan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri menyatakan menyiapkan kendaraan angkutan bagi motor ke sejumlah kota tujuan. Dengan demikian, pemudik tidak langsung menumpangi kendaraan roda duanya untuk sampai di kampung halaman.