Polri dan Prosesi Pergantian Kapolri

5 August 2020 - 17:51 WIB

Banyak pihak yang mengapresiasi penangkapan buronan kasus Cassie Bank Bali, Djoko S. Tjandra di Malaysia, Kamis pekan lalu, yang dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Namun dari beberapa apresiasi, mencuat juga dukungan untuk Jenderal bintang tiga tersebut sebagai kandidat kuat pengganti Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, yang akan pensiun Januari 2021.

Apalagi, Komjen Listyo dianggap berani membongkar anggota polisi yang ikut membantu Djoko Tjandra, keluar masuk Indonesia beberapa waktu lalu, termasuk mereka yang bertugas di Bareskrim dan sudah berpangkat Brigjen.

Tentu apresiasi terhadap mantan ajudan Presiden Jokowi itu patut diapresiasi, sebagai bentuk cinta dan dukungan masyarakat terhadap Polri. Namun urusan penggantian Kapolri, sudah ada regulasi tersendiri, yang mengaturnya. Apalagi untuk usulan nama yang dicalonkan adalah wewenang Presiden, yang kemudian harus mendapat persetujuan dari DPR.

Memang Komjen Lol. Listyo Sigit Prabowo, seperti juga mereka yang berbintang tiga lainnya dianggap memenuhi syarat Dewan Kepangkatan Tinggi di Polri dan Kompolnas yang bisa merekomendasikan nama-nama kandidat calon Kapolri kepada Presiden.

Namun sekali lagi itu adalah ranah Presiden. Tanpa didesak-desak, pastilan Presiden Jokowi sudah melihat siapa perwira tinggi yang pantas untuk menggantikan Jenderal Pol. Idham Azis. Tidak perlu juga dukung-dukungan, dan tidak perlu juga tolak-tolakan, jika nama yang diajukan nantinya berasal dari suku atau agama tertentu.

Mereka yang dicalonkan nantinya adalah mereka yang pantas dan cakap untuk memimpin Polri. Mereka pastilah personel terbaik yang dibutuhkan Polri untuk menjadikan organisasinya lebih profesional, modern dan terpercaya. Jadi masyarakat tinggal melihat saja, pasti pergantian itu akan terjadi.
Kita tunggu saja calon terbaik untuk Bhayangkara 1.
(TA)

Share this post

Sign in to leave a comment