Polri Cek Kasus Habib Rizieq

6 November 2020 - 15:57 WIB
Sebelum meninggalkan tanah air Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke pihak kepolisian terkait beberapa kasus.

Habib Rizieq Shihab dilaporkan oleh Pengurus Pusat PMKRI pada tanggal 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya. Dia dinilai telah menodai Agama Kristen. Karena dalam video viral saat itu Habib Rizieq Shihab menyinggung unsur SARA.

PMKRI menuduh Habib Rizieq Shihab menodai Agama Kristen saat berceramah di Pondok Kelapa hari Minggu, 25 Desember 2016.

Laporan PMKRI atas dugaan Habib Rizieq Shihab menodai agama Kristen itu bernomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 26 Desember 2016.

Selain itu Habib Rizieq Shihab juga dilaporkan oleh seseorang inisial E. Habib Rizieq Shihab dilaporkan terkait penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektar di wilayah Megamendung, Bogor.

Pihak FPI sendiri sudah menyampaikan bantahan terkait laporan itu.
Habib Rizieq Shihab juga dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Anti Fitnah (JIMAF).

JIMAF melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya terkait isi ceramah yang menyebut ada logo palu arit di uang rupiah. Habib Rizieq Shihab dituding melakukan penghasutan dan ujaran kebencian berdasarkan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Laporan JIMAF bernomor LP/92/1/2017/PMJ Dit Reskrimus tanggal 8 Januari 2017.

Dalam kasus laporan JIMAF itu, tanggal 23 Juni 2017 Habib Rizieq Shihab telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor.
Tidak ada rintangan bagi Polri untuk melanjutkan proses penyelidikan atas laporan-laporan masyarakat terkait Habib Riezieq Shihab.

Sebab sudah menjadi tanggunjawab Polri untuk melayani dan mengayomi masyarakat. Polri sudah pasti akan bekerja profesional untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.

Share this post

Sign in to leave a comment