Tribratanews.polri.go.id - Jateng. Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dan Polres Banjarnegara membuka Posko Pengaduan Orang Hilang terkait banyaknya korban tewas akibat kebengisan dukun Pengganda Uang Tohari (45) alias Mbah Slamet, dan lamanya melakukan pembunuhan berantai, yaitu sejak 2020.
Dalam keterangannya, Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H., mengatakan akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya.
"Kita buat posko pengaduan masyarakat untuk data antemortem bagi masyarakat yang merasa kehilangan keluarga. Dirkrimum (Polda Jateng) juga membuka posko, di Banjarnegara juga ada posko karena tim DVI di sana," jelas Kapolda, seperti dilansir suaramerdeka, Rabu (5/4/23).
Baca Juga: Ungkap Kasus Penipuan Telecom Fraud, Bareskrim Polri Ringkus 61 Pelaku, Kebanyakan WNA
Jenderal bintang dua tersebut mengatakan bahwa laporan pengaduan tersebut tidak hanya di Polda dan Polres Banjarnegara, tetapi di semua wilayah hukum Polda Jateng bisa dilapori.
Sementara itu, Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., mempersilakan masyarakat melapor jika keluarganya ada yang hilang dan pernah berhubungan dengan Mbah Slamet.
‘’Nomor yang bisa dihubungi 082326444401 bisa Whatsapp atau telepon langsung,” jelasnya.
Diketahui, Mbah Slamet, dukun Pengganda Uang dari Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh klien-klien-nya. Sedikitnya ada 12 korban keganasan Mbah Slamet yang sudah ditemukan terkubur di lokasi kebun milik tersangka.
Dari catatan 12 korban yang sudah ditemukan itu, korban yang sudah berhasil dikenali identitasnya baru tiga orang. Pertama, Paryanto, asal Sukabumi Jawa Barat, jenazahnya sudah diserahkan kepada keluarga.
Kemudian, pasangan suami istri Irsyad dan Wahyu Triningsih, asal Lampung yang baru ditemukan pada Selasa 4 April 2024. Sedangkan sembilan korban lainnya belum teridentifikasi dan sudah dimakamkan kembali.
Kapolres menambahkan, untuk memudahkan identifikasi, pelaporan diharapkan membawa fotokopi KTP, ijazah dan foto korban.
(fa/pr/um)