Tribratanews.polri.go.id - Bogor. Polres Bogor memberlakukan aturan ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor ini diberlakukan sejak 31 Maret - 4 Juni 2023.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto pemberlakuan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Penerapan pembatasan kendaraan ini bertepatan dengan periode libur panjang Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni dan Hari Raya Waisak pada 3 dan 4 Juni 2023. Dimana pemerintah memutuskan cuti bersama pada 2 Juni 2023.
Baca Juga: KPU Bakal Tindak Pendanaan Ilegal Pemilu Jika Sudah Ada Informasi yang Lengkap
"Sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, sistem ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional," ujar Iptu Ardian dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat (2/6/23).
Pada kesempatan yang sama, Ardian memprediksi puncak peningkatan volume kendaraan pada libur panjang kali ini terjadi pada, Jumat (2/5/23).
Namun, apabila terjadi peningkatan volume kendaraan secara signifikan, maka pihak Kepolisian akan menerapkan rekayasa lalin berupa sistem satu arah secara bergantian di Jalur Puncak.
"Kemungkinan (kepadatan) mulai Jumat sore sampai malam, tapi kami masih melihat situasi. Apabila ada kepadatan kita terapkan one way," pungkasnya.
(sy/hn/um)