Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap 18 kasus terkait minyak goreng. Peristiwa tersebut terjadi di sejumlah daerah.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko memerinci tindakan pidana yang menyangkut minyak goreng itu. Pertama satu kasus ditangani Polda Sumatra Selatan, terkait tempat pengemasan minyak goreng curah.
"Kemudian Polda Jawa Tengah ada lima kasus dengan motif para pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng tidak sesuai dengan isi dan jumlah yang sebenarnya," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (20/04/22).
Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan dari lima kasus di Jawa Tengah, ditemukan minyak goreng palsu atau telah dioplos dengan air berwarna kuning. Selanjutnya Polda Jawa Timur satu kasus penimbunan minyak curah dan dijual di atas harga eceran tertinggi.
Lalu, Polda Banten menangani tiga kasus penimbunan dan dijual tidak sesuai harga eceran tertinggi. Polda Jawa Barat menangani tiga kasus terkait penimbunan minyak goreng dan dijual ke luar daerah dengan dikemas menjadi minyak goreng curah.
Polda Bengkulu menangani dua kasus yaitu menimbun minyak goreng dan menjualnya diatas harga eceran tertinggi.
Polda Sulawesi Selatan mengungkap satu kasus menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi. Polda Kalimantan Selatan menemukan satu kasus penimbunan minyak goreng tanpa izin resmi.
"Terakhir, Polda Sulawesi Tengah menemukan satu kasus penimbunan minyak goreng dalam jumlah besar. Pelaku diduga mendapatkan keuntungan yang besar," tutup Perwira Menengah Divisi Humas Polri.