Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono mengancam akan memenjarakan travel gelap yang masih nekat mengangkut penumpang di tengah larangan mudik Lebaran 2021.
Nantinya, kata Kakorlantas, pihak yang bertanggung jawab atas operasional travel gelap tersebut baru dibebaskan usai lebaran 2021 mendatang.
“Jangan main-main. Travel gelap akan saya tindak. Kalau perlu kita tahan dan dikeluarkan setelah Lebaran nanti. Ini serius,” ujar Kakorlantas di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, dilansir Kompas, Rabu (14/4/2021).
Kakorlantas mengatakan kendaraan yang boleh keluar daerah selama pelarangan mudik Lebaran hanya yang memiliki izin khusus ataupun dalam keadaan darurat.
Di antaranya, ialah warga yang hendak berdinas ke luar kota. Untuk hal ini, nantinya petugas meminta mereka menunjukkan surat tugas yang sah dalam kondisi berdinas.
Selain itu, masyarakat yang tengah mengalami kondisi berduka karena ada sanak keluarga meninggal dunia atau sakit juga diperbolehkan melintas. Mereka wajib menunjukkan surat dari kelurahan setempat.
“Yang bisa keluar hanya yang punya izin khusus dan kepentingan khusus. Ini adalah operasi kemanusiaan tetapi tindakan kita tetap persuasif dan humanis. Hanya memutar balik arah saja,” jelas Kakorlantas.
Atas dasar itu, Kakorlantas mengharapkan masyarakat dapat menyadari untuk tidak memaksakan mudik pada Lebaran tahun ini.
Kakorlantas menambahkan, larangan mudik harus dipatuhi untuk mencegah penularan Covid-19 di daerah-daerah tujuan mudik.
“Kita sangat berharap kesadaran masyarakat untuk sama sama memerangi Covid-19. Kalau sama-sama dibangun kesadaran, petugas juga lebih ringan, kita lebih ringan dan Covid-19 bisa segera kita akhiri kalau kita kompak sama-sama memutus rantai penularan Covid-19,” harap Kakorlantas.