tribratanews.polri.go.id - Follow the money, adigium untuk mengungkap kejahatan keuangan inilah yang dilakukan Bareskrim Polri dalam membongkar kasus investasi bodong.
Bareskrim Polri terus melakukan pelacakan aset terkait kasus robot trading Fahrenheit. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 27 saksi korban. Kerugian korban di kasus Fahrenheit mencapai Rp 124.495.439.139 (Rp 124 miliar).
Kini, penyidik Bareskrim Polri memblokir rekening terkait kasus Fahrenheit senilai Rp 44,5 miliar.
"Pemblokiran rekening terkait dengan nilai sekitar 44,5 miliar, terkait kasus Fahrenheit," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Selasa, (19/4/22).
Menurut Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., penyidik juga telah menyita 1 unit apartemen milik tersangka Hendry Susanto (HS). Apartemen berada di Taman Anggrek, Jakarta Barat, itu senilai Rp 2 miliar.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dan menangkap tersangka, yakni Direktur Utama PT FSP Akademi Pro atau perusahaan bernama Hendry Susanto (HS), pada 23 Maret 2022. Selain Hendry, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni D, IL, DB, dan MF.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan kasus investasi bodong dan pencucian uang robot trading Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto (HS). Jaksa akan memberikan petunjuk terkait kasus tersebut kepada polisi.
Hendry disangkakan dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepada para tersangka yang masih buron, lebih baik menyerah ketimbang terus diburu. Walaupun mereka berada di luar negeri.
Polri Akan Blokir Rekening Kasus Robot Trading
20 April 2022 - 03:12
WIB
in
Nasional
Sign in to leave a comment