Polres Sumedang Tindak 3.982 Pelanggar Lalu Lintas selama Operasi Zebra Lodaya 2025

1 December 2025 - 17:09 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Sumedang, Jawa Barat, menindak sebanyak 3.982 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025 yang berlangsung pada 17–30 November 2025 di wilayah Kabupaten Sumedang.

Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Sumedang Iptu R. Agung mengatakan penindakan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penindakan manual, serta pemberian teguran di lapangan.

“Data yang dihimpun selama Operasi Zebra Lodaya, total ada 3.982 pelanggaran yang ditindak, baik melalui ETLE, manual, maupun teguran,” ujar Kabag Ops Satlantas, Senin (1/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa teguran berbasis teknologi melalui ETLE mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Tahun ini petugas mencatat 1.682 perkara, atau meningkat sekitar 729 persen dibandingkan Operasi Zebra Lodaya 2024 yang hanya mencapai 203 perkara.

“Pada penindakan berbasis ETLE Mobile, petugas mencatat 1.682 perkara, atau meningkat sekitar 729 persen dibandingkan pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2024,” jelas Kabag Ops Satlantas.

Selain ETLE, Satlantas Polres Sumedang juga menindak 695 perkara melalui tilang manual, sementara 1.605 pelanggar diberikan teguran langsung sebagai upaya pembinaan agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas.

Adapun jenis pelanggaran yang paling mendominasi adalah pengendara tidak menggunakan helm dengan total 2.303 perkara, yang melanggar Pasal 291 ayat (1) dan (2) terkait kewajiban menggunakan helm saat berkendara.

Pelanggaran lainnya disusul oleh melawan arus sebanyak 158 perkara, serta pengendara di bawah umur yang tercatat sebanyak 54 perkara. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelanggaran tersebut menjadi perhatian khusus karena berpotensi besar memicu kecelakaan lalu lintas.

Melalui Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Sumedang berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara semakin meningkat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan bisa terus ditekan.

(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment