Tribratanews.polri.go.id – Muaradua. Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, menyelidiki kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 1,5 hektare lahan di Desa Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca.
Kebakaran tersebut terjadi pada Jumat (02/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi bergerak setelah mendeteksi titik panas (hotspot) di wilayah tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan lapangan.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim diterjunkan untuk memastikan penyebab kebakaran.
"Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kami bergerak cepat menindaklanjuti pantauan titik panas (hotspot) dengan melakukan pemeriksaan lapangan (ground check) di Desa Sidodadi," kata I Made Redi dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA dari Palembang, Sabtu (03/10/2026).
Pemeriksaan dilakukan di titik koordinat -4,6972290, 104,1505120. Dari hasil pengecekan, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 1,5 hektare dan diketahui merupakan milik warga bernama Basromi.
Polisi menemukan vegetasi berupa semak dan rumpun bambu yang terbakar. Kondisi di lokasi juga mengarah pada dugaan bahwa lahan tersebut sengaja dibakar untuk membuka area perkebunan.
Untuk kepentingan penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa pembakaran. Polisi juga memasang plang resmi sebagai tanda bahwa lokasi tersebut sedang dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana karhutla.
Kapolres OKU Selatan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan melanggar hukum yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat luas. Saya sudah menginstruksikan jajaran untuk menindak tegas setiap pelaku tanpa kompromi," tegasnya.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
Setelah proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dilakukan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polres OKU Selatan juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan perkebunan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, praktik tersebut dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta berujung pada proses hukum.
(Ad/hn/rs)