Tribratanews.polri.go.id - Mimika. Polres Mimika gelar Press Release Kasus Pembakaran yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria, SIK dan Kasi Humas Iptu Hempy Ona, SE di Mapolres Mimika Mile 32. Selasa (9/12/25).
Kapolres Mimika menyatakan pelaku bernama Panca SB Jouri alias Putra telah berhasil diamankan setelah menyerahkan diri ke Mapolres Mimika dan mengakui perbuatannya.
“Identitas korban masih sebagai Mr. X. Pelaku menyerahkan diri karena terus dihantui perasaan bersalah dan lelah terus-menerus kabur, sementara posisinya tetap di Timika,” ungkap Kapolres Mimika.
Kapolres Mimika mengungkapkan, motif pembakaran tersebut akibat rasa sakit hati pelaku karena kerap menjadi bahan bully-an dan makian dari korban.
“Pelaku sakit hati karena korban kerap melontarkan kata-kata yang merendahkan, seperti menyebutnya ‘mata buta, badan kurus, dan gigi ompong’,” jelas AKBP Billyandha Hildiario Budiman.
Kapolres Mimika juga menjelaskan kronologi kasus tersebut, peristiwa bermula pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIT. Saat itu, pelaku sedang duduk di pinggir jalan saat dua temannya, AR dan AK, melintas dan mengajaknya minum-minuman beralkohol di dalam kendaraan. Mereka kemudian membeli lebih banyak minuman beralkohol di dekat Petrosea dan berpesta minum di tanah kosong Jalan WR Supratman, dekat Kantor Satlantas.
Sekitar pukul 23.00 WIT, AR menghubungi teman lainnya, WW, yang kemudian datang bersama seorang teman lagi, S. Tak lama kemudian, teman lain bernama J juga datang menggunakan sepeda motor. Mereka pun terus minum dan mendengarkan musik hingga kios-kios di sekitar lokasi tutup.
Pada pukul 24.00 WIT, korban datang dan bergabung. Selama 2-3 jam bergabung, korban terus mengolok-olok pelaku dengan ucapan yang sama, “Ko ini mata buta, badan kurus, gigi ompong,” sambil menggertak.
“Setelah itu, pelaku dan teman-teman lainnya pergi meninggalkan korban sendirian. Ternyata, pelaku membeli rokok dan sebotol bensin, lalu kembali sendiri ke tempat korban. Mereka sempat minum lagi, kemudian pelaku menyiram tubuh korban dengan bensin dan membakarnya dengan korek api hingga korban tewas. Mayatnya baru ditemukan warga pada Senin (5/5),” jelas Kapolres Mimika.
Kapolres menambahkan, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338, 187 ayat 1, dan 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Teman-teman pelaku lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak berada di TKP saat pembakaran terjadi,” pungkasnya.
(nf/hn/rs)