Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan Bos Terra Drone Sebagai Tersangka

11 December 2025 - 12:14 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone berinisial MW sebagai tersangka dalam insiden kebakaran di Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Penetapan dan penangkapan tersangka pun dilakukan kemarin (10/12/25).

"Benar [sudah tersangka]," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/25).

Ia menambahkan, MW dijerat dengan pasal Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Pasal tersebut tentang tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran, ledakan, banjir, serta kelalaian yang menyebabkan kematian.

"[Dikenakan Pasal] 187,188, 359 KUHP," jelasnya.

Untuk penahanan, ujarnya, akan dilakukan setelah pemeriksaan selesai. Penyidik memiliki waktu 1x24 jam.


(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment