Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone berinisial MW sebagai tersangka dalam insiden kebakaran di Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Penetapan dan penangkapan tersangka pun dilakukan kemarin (10/12/25).
"Benar [sudah tersangka]," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/25).
Ia menambahkan, MW dijerat dengan pasal Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Pasal tersebut tentang tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran, ledakan, banjir, serta kelalaian yang menyebabkan kematian.
"[Dikenakan Pasal] 187,188, 359 KUHP," jelasnya.
Untuk penahanan, ujarnya, akan dilakukan setelah pemeriksaan selesai. Penyidik memiliki waktu 1x24 jam.
(ay/hn/rs)