Polres Madiun Ungkap Peredadan Sabu

30 September 2025 - 10:49 WIB
Ilustrasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Madiun. Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap tersangka BS yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan 37 gram narkoba jenis sabu. Dia ditangkap di sekitar Mapolsek Manguharjo.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Kami masih melengkapi berkas perkara lebih lanjut," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi dikutip dari Antara, Senin (29/9/25).

Ia menyebut, proses penangkapan tersebut sudah sesuai prosedur dan barang bukti juga telah diamankan. Tersangka diduga sudah lama terlibat sebagai pengedar.

Ditegaskannya, tim penyidik akan mengusut tuntas kasus tersebut.

"Untuk perkara terkait narkoba, pasal yang akan kami gunakan adalah sebagai pengedar," jelasnya.



(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment