Tribratanews.polri.go.id - Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Mustofa, angkat bicara mengenai anak buahnya yang meminta maling dilepaskan. Ia pun menyampaikan permohonan maaf atas ucapan anak buahnya yang dianggap kurang tepat.
“Jadi memang pada saat penyerahan itu mungkin ada penyampaian yang kurang pas daripada anggota. Tapi secara umum, tersangka dan barang bukti langsung ditangani, langsung dibuatkan (laporan),” jelas Kombes Pol. Mustofa dalam keterangan resmi, Rabu (10/9/25).
Kombes Pol. Mustofa memastikan, maling motor yang sempat jadi perdebatan itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial YI. Pelaku ditangkap saat berusaha mencuri motor jenis Vario di wilayah Cikarang Utara.
“Makanya tadi untuk membuktikan bahwa perkara itu dijalankan, saya rilis. Saya buktikan bahwa tidak ada melepaskan tersangka. Semua kita proses sesuai hukum,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen tidak akan main-main dalam menangani kasus kejahatan jalanan. Kombes Pol. Mustofa menjamin 100 persen tersangka dan barang bukti sudah ada di kantor kepolisian saat ini.
(ay/hn/rs)