Tribratanews.polri.go.id - Polisi menangkap lima pelaku penembakan istri anggota TNI di Semarang, Jawa Tengah, dan dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mendapat bayaran senilai Rp120 juta dari Kopda M, yang merupakan suami korban.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial S alias Babi dan PAN sebagai eksekutor. Kemudian S dan AS sebagai tim pengawas, dan DS sebagai penyedia senjata api yang digunakan untuk penembakan.
"Modus operandi yang dilakukan adalah penembakan dengan senjata api. Motifnya adalah memperoleh upah, dan para pelaku setelah diberi uang hasil kompensasi ada yang dibelikan motor, emas, sudah berhasil kita sita (sebagai barang bukti)," jelas Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Ahmad Luthfi, Senin (25/7/22).
Irjen. Pol. Ahmad Luthfi menjelaskan, adapun perolehan senjata api rakitan tersebut, dibeli oleh kedua eksekutor dari tersangka DS seharga Rp3 juta. Senjata dipegang dan ditembakan sebanyak beberapa kali oleh tersangka S.
"Dilakukan eksekutor oleh saudara Babi sebanyak dua kali. Jadi tembakan pertama disinyalir tidak mematikan, dia kembali ke posko 200 meter dapat instruksi dari suami saudara M untuk dilakukan tembakan kedua, jadi tembakan pertama tembus, di TKP kita temukan proyektil satu. Kemudian tembakan kedua disinyalir bersarang di tubuh korban yang sekarang diangkat. Jadi dua proyektil kita amankan," jelas Kapolda.