Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik yang menggunakan chip akan mulai diterapkan pada 2023 mendatang disebut memiliki sejumlah manfaat.
"Arahnya pada kemudahan pelayanan kendaraan dalam hal pengurusan. Misalnya mutasi, sekarang butuh 2 minggu atau sebulan? Saya akan upayakan satu hari jadi mutasinya," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus.
"Banyak juga keuntungan lain karena di situ ada chip data kendaraan bermotor," tegas Dirregident Korlantas Polri ujarnya.
"Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang. Tapi tahun depan insyaallah, kita akan upayakan semaksimal mungkin," tegas Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus.
Nantinya, BPKB elektronik tetap akan berbentuk buku, tetapi buku ini akan disematkan chip yang memuat data kendaraan bermotor yang terhubung dengan arsip digital.
"Seperti chip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana," jelas Jenderal bintang satu Dirregident Korlantas Polri tersebut.
Sebagai informasi, BPKB merupakan identitas kendaraan yang meliputi nama dan alamat serta identitas kendaraan termasuk pelat nomor, merek dan model kendaraan, serta nomor rangka.
Selain itu, BKPB juga memuat data registrasi pertama semacam nomor faktur dan nama produsen atau pengimpor.