Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kapolda Kalbar, Irjen. Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Wadirresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Hafidz, S.I.K., M.Si., melaksanakan Konferensi Pers mengungkap Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) terkait kasus Narkoba jenis Sabu, di Halaman Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (1/2/24).
Hadir dalam Konferensi Pers tersebut diantaranya Kasi Narkotika Kejaksaan Wilman, Kasubbid Penmas Polda Kalbar AKBP Prinanto, Kasat Narkoba Sambas Iptu Agus Trimarsono, dan para undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Abdul mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pengungkapan tindak pidana pencucian uang, dimana pengungkapan tersebut tidak berdiri sendiri ada tindak pidana asal dari narkoba yang sudah ditangani oleh Polres Sambas.
Baca Juga: Satgas Gakkumdu Sidik 22 Tindak Pidana Pemilu
"Pengungkapan tindak pidana pencucian uang tersebut bermula dari ditangkapnya pengedar sabu berinisial KT (39) oleh Satresnarkoba Polres Sambas," ujarnya.
Ia menyebutkan, tindak pidana pencucian uang tersebut berhasil diungkap setelah dilakukan pendalaman terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka yang mana bisnis haram tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022.
"Dari hasil penelusuran tersebut, berhasil dikumpulkan keterangan, bukti-bukti chat (pesan) di telepon genggam dan bukti-bukti rekening yang didapat. Sehingga terhadap tersangka dikenakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun," terangnya.
(sy/pr/nm)