Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Kepolisian mengungkapkan bahwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak Pemkot Jambi terhadap siswi SMP Negeri 1 Jambi berinisial SFA sudah diselesaikan secara damai. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes. Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil setelah kedua belah pihak dipertemukan dalam proses mediasi di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
"Tadi sore telah dilaksanakan restorative justice, dengan dihadiri para pihak yang terlibat, setelah diuraikan berbagai persoalan yang terjadi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," jelas Kabid Humas Polda Jambi dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (6/6/23).
Baca Juga: Polisi Selidiki CCTV Rumah Seorang Warga yang Mengalami Pencurian
Kabid Humas mengungkapkan bahwa dalam mediasi tersebut juga dihadiri langsung oleh pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), keluarga, serta pihak Ketua RT setempat. Dalam proses mediasi, SFA selaku terlapor juga telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Sementara itu, Pemkot Jambi yang diwakili oleh Kabag Hukum Sekda Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra selaku pelapor telah mencabut laporannya.
"Kedua belah pihak juga telah sepakat tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum," tutupnya.
(my/hn/um)