Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Polisi membeberkan harga satu ekor anjing yang dijual tersangka DH (43) dari Kabupaten Subang, Jawa Barat, menuju wilayah Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Wakil Kepala Polrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, 226 ekor anjing yang diangkut dengan sebuah truk tersebut rencananya akan dibawa langsung ke Kabupaten Klaten dan sudah ditunggu oleh para pembeli. Kemudian, Rencana akan keluar tol, kemudian ke Klaten, sudah ada pembelinya.
Baca Juga: Kapolda Pastikan Deklarasi Cawapres di Pulau Dewata Aman dan Tertib
"Dijual lagi dalam kondisi hidup, Rp350 ribu per ekor,” jelas Wakapolres dikutip dari Antara, Rabu (10/1/24).
Saat membeli, DH mengaku anjing-anjing tersebut dalam kondisi sudah siap bawa dengan mulut dan kaki terikat dan diwadahi karung. DH menyebut anjing-anjing tersebut berasal dari sekitar 11 titik di wilayah sekitar Kabupaten Subang.
"Mereka biasanya membeli dari orang-orang di perkampungan, kemudian dikabari kalau sudah siap," ujarnya.
(ay/hn/nm)