Polisi Tetapkan Sri Tersangka Dugaan Kasus Akta Palsu Bandung Zoo

1 December 2025 - 15:00 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Polda Jabar, menetapkan mantan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Sri Devi, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., S.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi-saksi, keterangan tersangka, dan barang bukti yang disita.

“Maka penyidik menyimpulkan bahwa tersangka saudari Sri cukup bukti melakukan dugaan tindak pidana menyuruh dan menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik,” ujarnya, dilansir dari laman antaranews, Senin (1/12/25).

Dalam kesempatannya, ia menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal pada 20 Januari 2022, ketika tersangka diduga membuat Akta Nomor 14 tentang pernyataan rapat badan pembina YMT di hadapan notaris.

Akta itu berisi keputusan yang pada pokoknya mengeluarkan dua anggota dewan pembina, yaitu Tony Sumampau dan Danis Manansang dari struktur yayasan, serta John Sumampauw yang saat itu menjabat sebagai ketua pengurus yayasan.

Menurutnya, akta itu dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan para pembina sah, sehingga bertentangan dengan ketentuan bahwa perubahan susunan pembina hanya dapat dilakukan melalui rapat resmi yang dihadiri para pembina.

Akta tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menarik dana yayasan dan memindahkannya ke rekening pribadi tanpa persetujuan pihak berwenang.

“Atas kejadian tersebut pelapor Danis Manansang merasa dirugikan sebesar Rp1,8 miliar karena terlapor menarik uang yayasan kemudian dimasukan ke rekening pribadi tanpa persetujuan,” jelasnya.

Kuasa hukum Danis Manansang, Budhi Gama, Budhi menyebut Sri Devi telah memberikan pengakuan, baik secara tertulis maupun melalui berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian bahwa ia tidak melakukan rapat pembina, melainkan hanya pertemuan biasa di rumahnya.

“Akta yang dilaporkan sekarang sudah masuk pada tahap penyidikan. Tentunya selain Ibu Sri, dalam penyidikan pasti akan ada nama-nama lain yang terlibat,” jelasnya.

Menurutnya, akta Nomor 14 Tahun 2022 tersebut merupakan akta induk yang melahirkan dua akta turunan pada tahun 2022 dan dua akta pada tahun 2024 yang selama ini digunakan untuk mengklaim kepemimpinan YMT oleh Bisma Bratakoesoema.

“Semua akta cacat hukum itu selama ini dijadikan dasar pihak mereka untuk bertindak atas nama YMT. Seperti Bisma yang mengklaim sebagai Ketua YMT,” ujarnya.

Sebelumnya, Sri Devi bersama mantan petinggi YMT lainnya, Bisma Bratakoesoema, telah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) pada 16 Oktober 2025.

(fa/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment