Tribratanews.polri.go.id – Buton. Polres Buton menetapkan 13 orang sebagai tersangka pembakaran 2 rumah yang terjadi di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Dari 13 orang pelaku, empat orang di antaranya tidak ditahan karena masih berusia di bawah umur.
"Tim Reskrim kami telah melakukan penyelidikan dan kami sudah menigkatkan ke tahap penyidikan, dari 26 orang saksi yang kami ambil keterangan, kami naikkan 13 orang sebagai tersangka, dan 9 orang sudah dilakukan penahanan," ujar Kapolres Buton AKBP Gunarko, S.I.K., M.Si, Senin (29/11/21).
Menurut Kapolres Butun, kasus pembakaran dua rumah dan kendaraan hingga saat ini masih diselidiki, sehingga tidak menutup kemungkinan para tersangka masih bisa bertambah. Sementara itu, Kepala Desa Lasalimu Pantai yang diperiksa di Polres Buton, sampai saat ini masih dikenakan pajak wajib lapor.
"Sejauh ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, (kepala desa) kita kenakan lapor wajib, kita tunggu saja penyelidikan dari Reskrim," tuturnya.
Saat ini, situasi di Desa Lasalimu Pantai masih tetap aman dan kondusif. Beberapa aparat keamanan melakukan penjagaan di desa tersebut.
“Kami siagakan personel di sana untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, namun situasi di sana masih terkendali dan kondusif,” jelasnya.
Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Senin (22/11/21) sekitar pukul 19.30 Wita. Ada 80 anggota polisi dikerahkan untuk meredakan situasi di Kabupaten Buton, Sultra.
Kerusuhan dipicu oleh kekalahan Kepala Desa Lasalimu dalam sengketa tanah di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton.