Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari seorang wanita berinisial DAW (22) yang diduga ditabrak oleh kekasihnya sendiri. DAW diduga ditabrak karena pasangannya cemburu.
"Bahwa korban DAW alias A sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jaksel pada tanggal 4 Juni, dengan dugaan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, terhadap terlapor AMP yang merupakan teman dekatnya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus, Selasa (6/6/2023).
AKBP Irwandhy menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 1 Juni sekitar pukul 22.30 WIB. Awalnya, mengendarai motor beriringan dengan motor terlapor (AMP).
Baca Juga: Anggota Lemdiklat Dibekali Ilmu Mengolah Informasi dan Dokumentasi
Pada saat perjalanan, di Jalan Prapanca Raya, motor terlapor menabrak motor korban. Akibatnya, korban menderita luka-luka, pun juga terlapor.
"Upaya kepolisian yang sudah dilakukan adalah pemeriksaan keterangan korban dan terlapor, serta para saksi lain di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dan sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mendalami fakta-fakta keterangan saksi di TKP terhadap peristiwa tersebut," terang AKBP Irwandhy.
Sesudah kejadian itu, DAW mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Selatan guna membuat laporan.
(ndt/pr/um)