Tribratanews.polri.go.id - Sleman. Ditreskrimsus Polda Jabar menerima 300 laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun yang berkategori korban 93 orang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan sebanyak 93 korban pinjol ilegal di Yogyakarta. Mereka mengalami kerugian dan perlakuan beragam akibat praktik rentenir tersebut.
"Pinjol ilegal banyak memakan korban. Kami menerima 300 laporan. Setelah diverifikasi, ada 93 korban," terang Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (11/02/22).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan bahwa modus operandi pelaku pinjol ilegal ini, menyebarkan pesan singkat ke nomor korban. Setelah korban membuka pesan dan tautan itu, secara otomatif mereka tercatat telah meminjam dana.
Mereka menjanjikan tenor dan masa tenggat waktu angsuran sesuai aturan. Tetapi kenyataannya, belum jatuh tempo pun, nasabah sudah ditagih untuk membayar utang yang sebenarnya tidak mereka inginkan.
Jika nasabah tidak membayar angsuran, utang korban semakin bertambah hingga dua kali lipat. Pelaku meneror korban dengan kata-kata kasar dan menyebarkan fitnah ke nomor kontak keluarga dan teman-teman korban. Padahal, pinjaman telah dicicil dan dilunasi.
Diketahui petugas kepolisian melimpahkan berkas perkara pinjaman online (pinjol) ilegal ke Kejaksaan TInggi (Kejati) Jabar. Berkas perkara pinjol ilegal yang berkantor di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dengan delapan tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P21.