Polisi Sita Busur dan 363 Tramadol di Gowa

30 September 2025 - 10:52 WIB
inikata

Tribratanews.polri.go.id - Gowa. Polres Gowa melalui Satreskrim Unit Jatanras, berhasil mengamankan dua pemuda terduga pelaku penyalahgunaan senjata tajam dan obat terlarang di BTN Aura Permai, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga.

Kedua pelaku masing-masing berinisial H (28) dan MY (16) ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/A/45/IX/2025/SPKT Res Gowa. Dari tangan mereka, polisi menyita 16 anak panah busur, satu ketapel, dan 363 butir obat Tramadol.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan penangkapan bermula saat patroli Jatanras menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyerangan geng motor di Jalan Baso Dg. Ngawing, Kecamatan Pallangga.

“Dalam patroli, tim menemukan sekelompok geng motor. Salah satu pelaku berusaha kabur namun berhasil diamankan di Jalan Poros Pallangga,” ujarnya, dilansir dari laman inikata, Minggu (28/9/25).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan foto anak panah di ponsel MY. Setelah diinterogasi, ia mengaku barang tersebut milik H. Petugas kemudian mengembangkan kasus dan menangkap H beserta barang bukti di rumahnya.

“H mengakui telah menyuruh MY memposting anak panah busur di media sosial untuk dijual seharga Rp150 ribu per unit,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dan diamankan di Mapolres Gowa.

“Polres Gowa akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kriminalitas, termasuk peredaran senjata tajam dan obat berbahaya, demi menjaga kondusivitas wilayah,” tegasnya.

(fa/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment