Polisi Sebut Tilang Manual Hanya Boleh Dilakukan Anggota Yang Bersertifikasi Lulus Assessment Integritas

18 May 2023 - 12:00 WIB
Foto: Polri

Tribratanews.polri.go.id – Jabar. Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali memberlakukan tilang manual di seluruh wilayah Jawa Barat mulai 1 Juni 2023 mendatang. Sebelum kebijakan ini diberlakukan, Polda Jabar sudah menyiapkan strategi untuk penerapan regulasi tersebut.

Dalam keterangannya, Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes. Pol. Wibowo, mengatakan, tilang manual akan diberlakukan di 23 Polres dan Polda Jabar. Pertimbangannya yaitu masih banyak lokasi atau daerah yang belum tercover E-TLE.

Kombes. Pol. Wibowo menjelaskan ada beberapa pelanggaran lalulintas yang tidak dapat terdeteksi ETLE, khususnya pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Namun ia menegaskan, tidak semua personel kepolisian nantinya bisa menjalankan tugas tilang manual.

Baca Juga:  Waspada Penipuan! Akun WhatsApp Mengatasnamakan Kapolres Kepulauan Anambas

“Untuk tilang manual, tidak kita berikan kepada seluruh personel, tidak seperti dulu. Jadi yang megang tilang adalah personel yang sudah punya sertifikasi tilang, plus sudah lulus assessment integritas,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (16/5/23).

Lebih lanjut, Kombes. Pol. Wibowo menjelaskan, Polda Jabar bakal menyeleksi personel yang ditugaskan untuk tilang manual. Syarat pertamanya, mereka harus mengantongi sertifikasi yang menyatakan personel tersebut punya lisensi dalam tugas tilang ini.

Setelah memiliki sertifikasi tilang manual itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar akan menyeleksi para personel yang bakal ditugaskan di tilang manual. Mereka bakal di-assessment untuk melihat sisi integritas, sikap, perilaku, mental hingga moralnya masing-masing.

Ia mengungkapkan assessment dilakukan untuk membenahi sistem tilang manual yang selama ini dianggap kerap mendatangkan masalah. Sehingga dengan kebijakan tersebut, ia menargetkan tilang manual akan memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas.

(fa/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment