Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktur Lalu (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., mengungkapkan penerapan sanksi tilang manual bukan bentuk intimidasi. Tetapi merupakan edukasi terhadap pengendara. Karena itu, dirinya meminta masyarakat tidak takut akan tilang manual.
“Jangan sampai muncul anggapan tilang ini adalah suatu intimidasi. Tapi sebagai sistem untuk mengedukasi masyarakat agar tertib, jadi tidak perlu takut,” jelas Dirlantas, Kamis (18/5/2023).
Selanjutnya ia mengungkapkan langkah itu sepatutnya untuk mengingatkan dan menegur para pengendara.
Tindakan tilang menjadi langkah terakhir yang dilakukan apabila pengendara tersebut membahayakan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Aparat Gabungan Bekuk Mantan Pegawai PPSU terkait Penipuan
“Seperti boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kita lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil,” ujarnya.
Ia mengatakan kalau sudah sampai membahayakan seperti ugal-ugalan pasti kita tilang. Itu langkah terakhir.
Dirlantas mengatakan anggapan tilang manual diberlakukan kembali disebabkan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) bekerja tidak maksimal.
“ETLE tetap maksimal. Karena belum menyeluruh di setiap ruas jalan, maka diberlakukan kembali tilang manual sebagai sarana pendukung saja,” jelasnya.
(fa/pr/um)