Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkap keterangan istri Arya Daru Pangayunan (39) mengenai lakban kuning yang ditemukan pada kepala korban. Lakban itu disebut dibeli dari sebuah toko di Jogja.
"Terkait dengan lakban kuning, berdasarkan keterangan istri korban, bahwa lakban tersebut dibeli pada akhir bulan Juni di Toko merah, Gedong Kuning, Jogjakarta," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resmi, Senin (28/7/25).
Kombes Pol. Ade Ary menyampaikan, lakban tersebut juga ada di rumah korban di Jogja dan akan diserahkan ke penyidik sebagai pembanding. Untuk kegunaannya, tim penyidik sendiri mendapat keterangan dari rekan kerja Arya Daru.
Menurut keterangan rekan kerja Arya, lakban itu biasa digunakan pegawai Kemlu yang berpergian keluar negeri.
“Guna mempermudah mencari barang saat di bandara, mengingat fungsinya sebagai penanda karena warna yang mencolok," ujarnya.
(ay/hn/rs)