Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mempersilakan tersangka Roy Suryo cs mengajukan gugatan praperadilan jika tidak terima dengan hasil penyidikan. Praperadilan sendiri diajukan karena para tersangka masih merasa keberatan setelah dilakukan gelar perkara khusus.
“Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” jelasnya, Kamis (18/12/25).
Menurutnya, proses penyidikan sedari awal telah secara transparansi, profesional dan proporsional. Terlebih penyidik telah melakukan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi dari Bareskrim Polri, hingga gelar perkara khusus sesuai permintaan para tersangka.
“Ini tentu dimaksudkan agar penanganan perkara dimaksud baik secara formil maupun materiil dapat terjaga profesionalitasnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengungkap, pihaknya telah menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, hingga 22 keterangan ahli dari berbagai keilmuan yang dijadikan dasar unsur pidana dalam kasus tersebut. Termasuk memenuhi permintaan dari para tersangka yang meminta untuk ditunjukan ijazah asli dari Presiden Jokowi yang secara resmi telah diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
(ay/hn/rs)