Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Dirlantas Polda Jawa Timur menegaskan untuk memasang rambu-rambu dan palang pintu di setiap perlintasan Kereta Api (KA). Hal ini bertujuan agar berkurang kecelakaan antara Kereta Api dan Kendaraan bermotor.
Salah satunya yang menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 11 korban warga Kota Surabaya saat minibus yang ditumpangi belasan penumpang itu ditabrak Kereta Api.
Baca Juga: Jelang Laga 16 Besar Piala Dunia U-17, Kapolda Jateng Cek Kesiapan Pengamanan
Kombes. Pol. Komarudin, S.I.K., M.Si., menegaskan setiap perlintasan sebidang kereta api (KA) wajib dipasangi rambu-rambu dan berpalang pintu. Aturan itu mengacu pada surat edaran dari menteri perhubungan.
"Bahwa proses untuk melengkapi setiap perlintasan sebidang dengan palang pintu terus berjalan. Tentunya, kami akan melihat lebih jauh nanti untuk pelaksanaannya di lapangan," ungkap Dirlantas Polda Jawa Timur, Senin (20/11/23).
Polda Jatim menyatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kecelakaan di perlintasan sebidang KA yang menewaskan 11 orang tersebut.
PT Jasa Raharja telah mencairkan asuransi jiwa terhadap seluruh ahli waris atau keluarga korban yang meninggal dunia, dengan masing-masing mendapatkan santunan uang Rp50 juta.
(ri/pr/nm)