Tribratanews.polri.go.id - Kudus. Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus kini masih dalam tahap penyidikan.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, S.I.K., mengatakan, tersangka oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kudus, Abdul Wahab (42) dan tersangka lainnya sudah selesai menjalani penyidikan. Saat ini jajaran Satreskrim Polres Kudus tengah memintai keterangan dari saksi ahli terkait kasus tersebut.
Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum. Proses dalam tahap penyidikan, tersangka sudah diperiksa Kalau semua unsur sudah terpenuhi, berkas dinyatakan P21, akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Adanya kasus tersebut, Kapolres Kudus mengaku sudah menerima masukan dari berbagai pihak agar terus memberantas mafia migas. Di antaranya datang dari kalangan aktivis mahasiswa.
Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H., juga sudah memberikan arahan kepada jajaran kepolisian di Jawa Tengah untuk memberantas dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran.
Pihaknya melakukan tindakan preventif dengan menempatkan personel di setiap SPBU sesuai perintah dari Kapolda untuk melakukan pengawasan.
"Jangan sampai ada pelanggaran, antispasi jika ada orang yang ingin melakukan tindak ilegal.Pengawasan ini sudah jalan", tegas Kapolres Kudus.
AKBP Wiraga Dimas Tama, S.I.K., juga membuka diri bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana yang ditemui atau dilihatnya, supaya bisa ditindak lebih cepat oleh jajarannya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian berhasil mengamankan 12 ton Bio Solar atas kasus penimbunan BBM Solar subsidi di Kabupaten Kudus.
Praktik ilegal penyelewengan solar subsidi itu terbongkar pada pertengahan Agustus lalu hasil pengembangan penyelidikan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat.
Bio Solar yang diamankan pihak kepolisian ditampung dalam 17 buah kempu di sebuah gudang di Desa Bae, Kecamatan Bae.