Tribratanews.polri.go.id - Malang. Polisi terus menyelidiki kasus tragedi Kanjuruhan dengan memeriksa saksi tambahan sebanyak 15 orang. Dalam tragedi ini sebanyak 135 orang meninggal dunia.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menjelaskan bahwa saksi tersebut berasal dari tempat kejadian perkara, panitia penyelenggara, pihak PSSI, hingga saksi ahli sebanyak 11 orang.
“Sebelumnya kan 93 saksi, tambahan lagi Jumat (29/10/2022) diperiksa sebanyak 15 orang,” tegas Jenderal Bintang Dedi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (30/10/22).
Kadiv Humas Polri merincikan tambahan 15 orang saksi tersebut terdiri atas, delapan orang saksi dari S, yakni DSL, NS, JP, MR, NK, ZA, N, AY, dan LP.
Baca juga : Polri Resmi Menahan 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan
Selain itu, Direktur Utama PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, Iwan Budiantor, Pemilik Saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Gilang Widya Pramana, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Direktur Operasional PT LIB Sudjarno, Manajer IT PT LIB Idam Yamin, dan petugas ticketing Adi Ismanto.
Aparat kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur kepolisian.
Keenam tersangka yakni adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
(ym/hn/um)