Tribratanews.polri.go.id – Bandung. Polda Jawa Barat, memastikan operasional Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) diserahkan kepada Pemerintah Kota Bandung sebagai pemilik lahan sah dari lembaga konservasi tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes. Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., meminta Pemkot Bandung untuk segara menentukan sikap soal masa depan Bandung Zoo yang telah ditutup sejak 6 Agustus 2025.
“Dasi sisi operasional Bandung Zoo kami serahkan kepada pemkot. Kalau untuk kepolisian berproses dari sisi kasus hukumnya,” ujarnya, dilansir dari laman antaranews, Kamis (16/10/25).
Dalam kesempatannya, ia mengatakan bahwa pihaknya telah resmi membuka garis polisi (police line) di pintu masuk Bandung Zoo karena dinilai banyak para UMKM yang terdampak dari penutupan tersebut.
“Tetapi menyangkut sosial ekonomi diberikan kebijakan oleh Pemda dan silahkan bagi yang saling mempunyai kepentingan dikelola dengan baik,” jelasnya.
Setelah dibukanya garis polisi tersebut, Kabid Humas, meminta Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) bersama Pemerintah Kota Bandung untuk dapat menentukan terkait pengelolaan Bandung Zoo, karena mengingat satwa dan para pekerja yang hidup di sana.
Ia berharap seluruh unsur yang memiliki kepentingan untuk dapat bijak dalam mengelola Bandung Zoo tanpa mengorbankan para satwa di dalam.
“Demikian kebijakan Pak Kapolda yang sangat memberikan public solving, jalan keluar ya sebatas kewenangan kita saja. Silahkan dikelola dengan baik tanpa adanya pertikaian dan pertengkaran,” jelasnya.
Adapun Bandung Zoo saat ini ditutup setelah ditetapkan sebagai barang bukti perkara dugaan korupsi yang tengah disidangkan dengan terdakwa di antaranya R. Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, serta mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto pada berkas perkara berbeda. Aset Bandung Zoo kini dititipkan ke Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik lahan.
(fa/hn/rs)