Polisi Pastikan Hoaks Kendaraan Dengan Pajak Mati Tak Bisa Isi BBM

27 September 2025 - 10:22 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya bantah informasi pengendara dengan pelat nomor mati atau status pajak nonaktif tidak bisa mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Informasi itu pun dipastikan sebagai berita bohong alias hoaks.

"Beberapa hari lalu muncul berita hoaks bahwa ada larangan pengisian BBM di SPBU apabila kendaraan, pelat nomornya mati. Ini kami sampaikan, isu itu tidak benar, di Jakarta tidak ada larangan itu," jelas Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono di Jakarta Pusat, Jumat (26/9/25).

Menurut Brigjen Pol. Dekananto, informasi itu sengaja disebar untuk membuat situasi masyarakat tidak kondusif. Ia pun berpesan agar para pengemudi, khususnya Ojol untuk tetap melakukan pengisian BBM seperti biasa.

"Tidak ada (larangan itu). Itu membuat resah, membuat seolah-olah situasi tidak kondusif," ungkap Brigjen Pol. Dekananto.

Sebelumnya, informasi itu sudah dibantah PT Pertamina melalui unggahan di akun Instagram resminya pada 23 September 2025. Pertamina menerangkan bahwa informasi soal pembatasan waktu pengisian BBM bagi mobil-motor adalah hoaks.


(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment