Polisi Musnahkan 3 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta

11 June 2020 - 20:34 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Hasil penangkapan narkotika empat kasus dalam kurun waktu tiga bulan dimusnahkan di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta. Sebelum dilakukan pemusnahan polisi menguji keaslian narkotika tersebut, Kamis (11/06/2020).



"Jumlah barang bukti yang kita amankan terdiri dari sabu ada 3.018 gram atau 3 kilogram dan 130 butir pil ekstasi dengan tersangka sebanyak tujuh orang," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Ade Chandra.



Dari pengungkapan narkoba tersebut, polisi berhasil menangkap 7 orang tersangka yaitu, enam orang laki-laki berinisial I, M, R, M, H dan N serta seorang perempuan berinisial A.



Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menjelaskan bahwa narkotika tersebut diseludupkan oleh para tersangka melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Modusnya berbagai macam, ada yang kita amankan pengiriman dari pesawat terbang lintas provinsi yang akan dikirim ke provinsi lain di luar Jakarta atau ke pulau lain," jelas AKP Ade Chandra.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

(fn/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment