Polisi Menetapkan 1 Tersangka Dalam Kasus Mansion Karoke Semarang

2 March 2025 - 15:32 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Kepolisian Daerah Jawa Tengah, melalui Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), terus mengusut dugaan praktik Striptease di Mansion KTV & Bar, tempat hiburan malam di Kota Semarang.

Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U. Ia yang berperan dalam mengatur aktivitas tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes. Pol. Dwi Subagio, S.I.K., M.H., mengungkapkan telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian.

Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.

"Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup  jasa tarian tanpa busana (striptease). Bahkan juga layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Minggu (2/3/25).

Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Selain itu, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami kasus ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes. Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., mengimbau seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya. 

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis. 

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut. 

"Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa," jelasnya.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment