Polisi Memetakan TPS Rawan Konflik di Serang Kota

13 February 2024 - 10:13 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Serang. Kepolisian Resor Kota Serang Kota, memetakan ada 74 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah hukum Polresta Serang Kota yang masuk kategori rawan terjadinya konflik.

Kapolresta Serang Kota, Kombes. Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., mengatakan bahwa telah melakukan pemetaan TPS rawan yang dikelompokkan menjadi tiga kategori diantaranya yakni rawan banjir, konflik, dan blankspot.

"Dari ketiga kerawanan tersebut enam TPS rawan banjir, 74 TPS rawan konflik karena berdekatan dengan posko kemenangan caleg dan ada sebagian TPS yang blankspot," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Senin (12/02/24).

Baca Juga: KBA News Bantah Soal Buletin Digital Kapolri, Mengaku Medianya di Catut

Meski begitu, kepolisian tidak bisa menjelaskan wilayah mana saja yang masuk kategori sangat rawan dan rawan konflik di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

Ia juga memastikan beberapa upaya dalam mengantisipasi risiko terjadinya gangguan keamanan tersebut dan telah melakukan antisipasi bersama dengan Pemerintah Daerah serta KPU dan Bawaslu.

"Untuk itu kita siapkan beberapa pola pengamanan dengan menyesuaikan jumlah kekuatan personel kita," jelasnya.

Pihaknya juga mengaku bersinergi dengan TNI untuk menurunkan semua personel yang jaga di Mako Polsek dan Polres akan dijaga oleh TNI dan akan menerjunkan personel untuk melakukan penebalan di lokasi rawan.

"Contoh ada TPS yang mulanya kita anggap tidak rawan menjadi rawan ini tentunya dilakukan penebalan personel dua petugas berkewajiban untuk memantau 14 TPS, ini nanti bisa juga ditambahkan empat personel dan setiap pergerakan personil satu dengan yang lain tidak boleh berpisah karena kita tetap mengantisipasi dengan saling melindungi," ujarnya.

Diakhir kesempatan ia menyebutkan bahwa total ada 558 personel polri yang berjaga di 2.979 TPS di wilayah hukum Polresta Serkot. Kepolisian bekerja sama dengan TNI, Basarnas, pemerintah daerah, Bawaslu hingga KPU.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment