Polisi Masih Mengejar 3 Tersangka Kasus Robot Trading DNA

31 May 2022 - 05:34 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menyatakan masih terus mengejar tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro yang saat ini masih buron. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menjelaskan, pihaknya juga masih menelusuri aliran dana para tersangka ini ke luar negeri. Senin, (30/5/22).

"Ada tiga tersangka yang masih dalam pencarian yang kami duga masih di luar negeri," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menambahkan, para buronan yang belum ditangkap itu adalah Fauzi alias Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan. Dirtipideksus Bareskrim Polri belum bisa memperjelas peran mereka dalam kasus robot trading dengan skema ponzi tersebut.

"Kami pun masih mengembangkan peran para tersangka," tambah Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Nama-nama yang saat ini sudah berada dalam genggaman polisi antara lain Daniel Piri alias Daniel Abe, Rudi Kusuma dan Robby Setiadi. Lalu ada Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ancaman hukuman 4-10 Tahun penjara.

"Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Akibat perbuatan mereka, jumlah korban yang sudah dicatat polisi sebanyak 3.621 orang. Total kerugian yang ditaksir kurang lebih mencapai Rp. 550,72 miliar. Polisi juga melakukan pemblokiran terhadap 64 rekening bank yang diduga terkait DNA Pro dengan nilai total Rp105,52 miliar. Ada juga uang tunai senilai 200 ribu dolar Singapura yang disita oleh polisi.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset juga seperti emas dengan berat 20 kilogram, hotel, rumah, apartemen, sebidang tanah, dan 14 mobil mewah berbagai merek.

"Semuanya sudah kita sita dan ada tahapan penetapannya," tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, juga menyatakan pihaknya menduga para tersangka sempat mengalirkan dananya ke luar negeri, yaitu ke Virgin Island. Namun dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan masih dilacak dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kemudian, berkas perkara yang sudah diserahkan ke pengadilan berjumlah tiga untuk empat tersangka pada Rabu lalu. Pada Senin pekan depan akan dikirimkan lagi berkas untuk tujuh tersangka lain.

"Sisanya hari Senin akan kirimkan empat berkas untuk tujuh tersangka," tutup Dirtipideksus Bareskrim Polri..

Kasus DNA Pro ini sempat menyeret sejumlah nama pesohor seperti Ivan Gunawan, Rossa, Yosi Project Pop hingga Billy Syahputra.

Share this post

Sign in to leave a comment