Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempersilakan masyarakat untuk melapor, apabila menemukan personil Kepolisian yang melakukan pungli ataupun meminta uang damai saat melakukan tilang.
"Silakan mengawasi personil kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran tilang. Jika, terbukti ada pungli segera lapor," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., Selasa (16/5/23).
Ia mengakui, penilangan yang dilakukan secara manual bakal menimbulkan kontak langsung terhadap pelanggar dan petugas. Sehingga timbul kekhawatiran bakal terjadi pelanggaran.
Baca Juga: Polisi Temukan Sisa Pembakaran di Lokasi Temuan Mayat di Depok
"Jika sudah manual terjadi kontak, pasti akan terjadi komunikasi. Maka, perilaku personil kami di lapangan bakal menjadi kekhawatiran bagi kami juga," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Latif mengimbau, jika adanya penilangan yang tidak sesuai prosedur, masyarakat dipersilahkan untuk mengadu ke hotline di 082177606060 yang telah diluncurkan oleh Kapolda Metro Jaya.
Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta masyarakat tidak perlu mempersoalkan tilang manual alias tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE). Karena keduanya mempunyai tujuan yang sama agar aktivitas berlalu lintas selalu aman.
"Ada beberapa perihal yang perlu dilakukan untuk saling mendukung antara tilang elektronik dan tilang manual. Namun kami tetap berkomitmen bakal mengembangkan tilang elektronik sembari menunggu kelengkapan sistem yang ada," tutupnya.
(as/pr/um)