Polisi Gerebek Markas Debt Colector di Jakarta

2 March 2023 - 19:14 WIB
Foto: Tribun

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Jatanras Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan terhadap kantor debt collector di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023) malam. Dalam penggerebekan, ada 4 orang penagih utang yang berhasil diamankan. Karena kedapatan melakukan kekerasan saat melakukan penarikan sepeda motor.

“Selain itu, kami juga menyita satu unit motor dan surat penarikan kendaraan yang menunggak kredit,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakut, AKBP Iverson Manossoh, S.H., M.H., di lokasi penggerebekan, Kamis (2/3/23). 

Baca Juga : Polisi Ubah Status AG Menjadi Anak Berhadapan Hukum

AKBP Iverson menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari seorang warga yang sepeda motornya diambil paksa dengan kekerasan oleh kelompok pelaku.

"Kami tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama fungsi-fungsi terkait lainnya melakukan kegiatan kepolisian yaitu Operasi Pekat Jaya 2023," jelasnya.

Dirinya menambahkan, para debt collector ini melakukan penagihan dengan cara merampas dan menganiaya targetnya. Selain itu ternyata surat penagihan dari perusahaan yang menyewanya dipalsukan. Sehingga motor yang ditariknya tidak diserahkan ke perusahaannya.

"Beberapa pelaku telah kami amankan. Saat ini kami telah melakukan pengembangan di lapangan terhadap beberapa tempat yang diduga sebagai titik kumpul pertemuan kelompok debt collector ini," tutupnya.

(my/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment