Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau menggagalkan transaksi ilegal satwa liar dilindungi berupa seekor primata langka Owa Ungko (Hylobates agilis) yang rencananya akan dijual dengan harga Rp8 juta.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S mengatakan pelaku berinisial DE (30) yang merupakan warga Desa Salo diringkus polisi saat mencoba menjual primata langka tersebut di Kawasan Bangkinang Kota pada Senin (26/1).
"Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai perdagangan gelap fauna yang terancam punah," ungkapnya, Selasa (27/1/2026).
Menurut Kapolres, saat dilakukan penggeledahan di lokasi petugas menemukan pemandangan memprihatinkan, karena seekor Owa Ungko malang disembunyikan di dalam sebuah kotak kardus rokok.
Ketika dimintai keterangan oleh petugas, pelaku sama sekali tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan maupun dokumen resmi lainnya. Hal ini mempertegas bahwa keberadaan satwa tersebut di tangan pelaku sepenuhnya melanggar hukum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan tersangka DE mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp500 ribu melalui transfer bank dari calon pembeli yang identitasnya kini tengah didalami.
"Atas perbuatannya, pelaku DE dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 serta UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tukasnya
Untuk memastikan keselamatan sang primata, pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) guna memberikan perawatan medis dan rehabilitasi yang layak.
AKP Gian mengimbau masyarakat luas untuk lebih peduli terhadap kelestarian ekosistem dan satwa liar. Ia menekankan pentingnya peran aktif warga untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa dilindungi kepada pihak berwajib agar kekayaan hayati Indonesia tetap terjaga dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab.
(ndt/hn/rs)