Polisi Buka Layanan Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gorontalo Utara

4 June 2023 - 23:00 WIB
Foto: cintamobil.com

Tribratanews.polri.go.id - Gorontalo. Polres Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, telah membuka layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga di wilayah hukum tersebut.

"Silahkan datang mengurus SIM dengan memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Seperti membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tempat pengurusannya pun di Kantor Satuan Lantas (Satlantas) yang berlokasi di jalan by pass Moluo, Kecamatan Kwandang. Bukan di Mapolres yang ada di Molingkapoto. Sebab masih banyak warga yang keliru datang ke Mapolres," ungkap Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan, seperti yang dilansir Antaranews, Sabtu (3/6/23).

Ia mengatakan, pelayanan SIM sudah dibuka sejak awal tahun 2023. Rentang kendali telah semakin pendek. Jika biasanya warga harus ke Polres Limboto, Kabupaten Gorontalo. Namun sejak awal tahun, layanan tersebut telah ada di daerah ini.

"Masyarakat tidak perlu lagi ke wilayah lain. Sebab kita telah menyiapkannya. Kantor Satlantas pun ada di pusat ibu kota kabupaten," ujarnya.

Baca Juga: Ini Kisah Perjuangan Brigadir Eko Dalam Merintis Ponpes Gratis Untuk Ratusan Yatim Piatu di Wonogiri

AKBP Andik Gunawan, mengatakan terkait dengan pengurusan SIM gratis, saat ini pihaknya belum menyiapkan layanan tersebut. Mengingat untuk layanan penerbitan SIM, masih terdapat biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Program layanan SIM gratis, sebelumnya dikerja samakan dengan pemerintah daerah. Namun untuk saat ini, belum dilakukan.

Ia mengimbau, seluruh pengendara baik motor maupun mobil, agar wajib mengantongi SIM. Hal itu penting, sebagai bagian dari ketaatan masyarakat dalam berkendara.

"Tidak hanya SIM, namun kelengkapan surat surat lainnya, seperti STNK pun wajib dipenuhi," tutupnya.

(fa/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment