Polisi Berhasil Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang di Tempat Karaoke Serpong

20 August 2020 - 11:34 WIB
Tribratnews.polri.go.id – Serpong. Dilakukan penggerebekan di tempat karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten oleh jajaran Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Penggerebekan tersebut bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat karaoke tersebut.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan di lokasi karaoke dan mengamankan 13 orang yang terdiri dari tujuh orang mucikari, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional dan satu general manager serta barang bukti yang telah disita penyidik Bareskrim diantaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher "ladies" tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730.000 yang merupakan uang bookingan "ladies" mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa karaoke eksekutif ini diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Bahkan tempat hiburan malam ini memfasilitasi layanan seks bagi para pelangga yang datang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan bahwa selain itu, pelanggaran di luar operasional yang telah dilakukan oleh tempat karaoke tersebut adalah tidak mematuhi PSBB, padahal PSBB di Tangerang Selatan masih berlangsung.

"Beroperasinya tempat hiburan itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

(fn/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment