Tribratanews.polri.go.id - Lampung Selatan. Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, extacy, dan pil erimin-5 hasil pengungkapan kasus petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan di Area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya BNNK Lamsel, Kejari Lamsel, serta para pejabat Forkopimda Lamsel. Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 101 Kilogram, ganja 52,4 kilogram, extacy 400 butir, dan pil erimin sebanyak 150 butir.
Dalam penjelasannya, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH.,S,ik.,M.Si mengungkapkan bahwa narkoba yang dimusnahkan tersebut adalah merupakan hasil kerja keras petugas Satnarkoba Polres Lampung Selatan selama kurun waktu 2 bulan terakhir. Adapun barang bukti tersebut jika dinominalkan mencapai Rp.200 miliyar lebih. Kami memastikan dengan dimusnahkannya narkoba berarti pihaknya kami telah menyelamatkan 2 juta orang untuk mencegah peredaran barang haram tersebut ke masyarakat.
“Untuk sabu sendiri ada 3 kasus, extacy 1 kasus, dan ganja ada 3 kasus juga. Menjelang Natal dan Tahun Baru ini kami perketat tidak hanya penambahan di pintu masuk pelabuhan saja, tetapi kami perketat juga di tiap-tiap Pos Pam. Tiap Pos Pam kami tambah personel, jadi anggota sudah terbiasa bagaimana melakukan deteksi manusia melalui kebiasaan yang bersangkutan pasti anggota tau mana yang harus dilakukan pemeriksaan. Selain dari situ juga deteksi dari atas juga kami turunkan beberapa perbantuan,” tambah Kapolres Lampung Selatan.
"Saya berberharap dengan pemusnahan barang bukti narkoba bisa menyelamatkan atau mencegah peredaran narkoba yang begitu besar khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Selatan," pungkas Kapolres Lampung Selatan saat memberikan penjelasan di halaman Mapolres Lampung Selatan, Selasa (21/12/2021).