Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Penculikan Anak di Sumut

1 August 2025 - 21:00 WIB
kabarreskrim

Tribratanews.polri.go.id - Sumut. Tim Gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan, berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Marelan. Hanya kurang dari 24 jam, Korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan para Pelaku Penculikan berhasil diamankan.

Diketahui bahwa kasus ini bermula, Selasa (30/07/25) sekira pukul 10.25 WIB saat Korban, MDAN (8) alias Zaki pulang dari sekolahnya di Pasar 3 Barat, Marelan. Tiba-tiba, Korban didatangi oleh Dua Wanita Tidak Dikenal yang kemudian membawanya pergi dengan Mobil Toyota Rush, Warna Putih. Tidak lama setelah itu, Keluarga Korban menerima Surat ancaman di rumah mereka.

“Isi Surat tersebut sangat mengkhawatirkan, karena Pelaku meminta Uang Tebusan, sebesar Rp. 50 Juta, dan mengancam akan menjual organ Korban jika tuntutan tidak dipenuhi,” jelas, Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, diwakilkan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., S.I.K., dilansir dari laman kabarreskrim, Jumat (1/8/25).

Mendapat laporan dari Orangtua Korban, pihak kepolisian langsung menuju lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para Saksi, Rekaman CCTV, serta Penelusuran Jejak Digital, Tim memperoleh informasi keberadaan Salah Seorang Pelaku, berinisial JH (P) (40), ternyata masih kerabat dari Ibu Korban.

Pelaku JH diamankan dari Rumahnya di Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun. Setelah diinterogasi, Pelaku JH mengaku dan memberikan Identitas Dua Pelaku Lainnya, berinisial N (52), dan FH (40), berhasil diamankan dari Rumah mereka masing-masing.

“Berkat kerjasama yang solid, kami dapat menemukan keberadaan Korban di Area Tempat Rumah Warga di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekira pukul 00.10 WIB,” jelasnya.

Korban MDAN alias Zaki ditemukan dalam keadaan selamat, masih mengenakan Seragam Sekolah, dan langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk diserahkan kembali kepada Orangtuanya. Sementara Ketiga Pelaku kini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

“Para Pelaku dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 17, Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” jelasnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan dan respons cepat kepolisian menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke Aparat Kepolisian terdekat.

(fa/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment