Tribratanews.polri.go.id – Jabar. Polisi berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi kembali terbongkar di Kabupaten Bogor.
Sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibeureum, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, disulap menjadi tempat pengoplosan gas 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram.
Polisi menangkap tiga pelaku berinisial R, A, dan J, yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengoplos gas bersubsidi. Ketiganya berperan sebagai pemodal dan eksekutor dalam operasi ilegal tersebut.
"Ini kali kedua tempat yang sama kami gerebek. Pertama, mereka sempat lolos, tetapi kali ini kami tangkap saat mereka sedang melakukan penyuntikan,” ujar Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, dilansir dari laman beritasatu, Jumat (17/10/25).
Dalam kesempatannya, ia mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya secara tertutup di rumah kontrakan yang tampak seperti rumah biasa. Mereka dikenal licin dan berhati-hati, menggunakan alat komunikasi seperti HT dan telepon genggam untuk mengawasi situasi sekitar. Bahkan, mereka memakai kode tertentu seperti “ganti es” agar komunikasi tidak mudah dipahami orang luar.
Pelaku juga menyebut operator alat suntik sebagai “dokter” karena keahliannya memindahkan gas dari tabung kecil ke tabung besar dengan cepat dan efisien.
Dari hasil penyelidikan, satu tabung 12 kilogram diisi dari empat tabung 3 kilogram. Gas elpiji bersubsidi yang dibeli seharga sekitar Rp 17.000 per tabung kemudian dijual dalam bentuk gas oplosan seharga Rp 21.000–Rp 22.000. Dengan produksi ratusan tabung per bulan, para pelaku bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
“Pengakuan mereka, keuntungan bisa sampai Rp 100 juta dalam sebulan, tergantung jumlah distribusi dan permintaan pasar,” jelasnya.
Gas hasil oplosan tersebut dipasarkan ke wilayah Bekasi, Jakarta Utara, dan Depok dengan menyamar sebagai tabung elpiji resmi ukuran 12 kilogram.
(fa/hn/rs)