Polisi Berhasil Bongkar Penyelundupan Sabu 11 Kg

29 January 2022 - 18:55 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 11 kg dan sebanyak empat kurir narkoba dibekuk Polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. E Zulpan mengatakan, keempat tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda. Antara lain, di Beji, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (15/1/22), dan di apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (16/1/22).

"Terkait pengungkapan kasus ini. Penyelidik berhasil mengamankan sekaligus menetapkan tersangka empat orang, yakni berinisial CLU (27), AP (25), RM (24), dan F (29), semua berjenis kelamin laki-laki," jelas Kabidhumas, Jumat (28/1/22).

Kombes. Pol. E Zulpan menjelaskan bahwa kasus terungkap berawal dari informasi yang diterima akan adanya peredaran narkoba jenis sabu. Selanjutnya, tim pun melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka. "Jadi barang bukti sabu ini dibawa tersangka dari Aceh dengan kendaraan roda empat. Dan sabu dimasukkan di ban," jelas Kabidhumas.

Kabidhumas juga mengungkapkan, tim lalu meringkus pelaku saat tiba di Beji, Depok, pada Sabtu (15/1/22) sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu polisi membekuk tersangka berinisial CLU dan AP. "Saat digeledah, didapat BB berupa narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram. Lalu, sebuah tas hitam, HP, satu mobil Avanza, dan satu ban yang digunakan untuk menyimpan sabu," jelasnya.

Pada Minggu, 16 Januari 2022, pukul 18.30 WIB, tim kembali berhasil menangkap tersangka lainnya di Apartemen Pancoran, Jakarta Selatan. Adapun barang bukti narkotika jenis sabu 1,23 gram, 3 buah timbangan, plastik klip kosong, HP, dan kartu akses apartemen.

"Tim berhasil menangkap tersangka lainnya, F dan RM. Tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu," terang Kabidhumas.

Saat ini, Polisi masih mengembangkan penangkapan kurir narkoba tersebut untuk mengejar jaringan di atasnya. Para tersangka kini ditahan di Polres Jakpus.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.

Share this post

Sign in to leave a comment