Tribratanews.polri.go.id - Babel. Polda Bangka Belitung (Babel) membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah di media sosial.
"Benar, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor," jelas Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah dikutip dari Antara, Senin (13/10/25).
Diketahui, laporan dugaan penyebaran fitnah yang ini disebut Ketua Komisi XII DPR RI agar memberikan efek jera. Ia juga memastikan tidak ada lagi ruang untuk memberikan maaf kepada pihak yang menyebarkan fitnah melalui akun tikTok.
"Saya pikir ini sudah menyerang kehormatan pribadi, bukan lagi berupa kritik terhadap kinerja DPR. Jadi saya nilai sudah melampaui batas," ujarnya.
Ia mengatakan pelaporan ini bermula dari tudingan di media sosial yang menyebut Bambang Patijaya sebagai dalang di balik aksi massa penambang yang berujung anarkis di PT Timah pada Senin (6/10/25).
(ay/hn/rs)