Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya melalui Penyidik Subdit Tipidkor masih belum menerima respon dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal supervisi kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun surat permintaan supervisi penanganan kasus tersebut sudah dilayangkan ke pimpinan KPK sejak hari Jumat (13/10/23).
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Masih Berupaya Evaluasi 1 Keluarga WNI dari Gaza
“Sampai saat ini masih menunggu respon dari KPK RI,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, , S.I.K., M.Si., dilansir dari PMJNews, Sabtu (4/11/23).
Polda Metro Jaya juga menyurati Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendorong pimpinan KPK menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Koorsub) menangani kasus tersebut.
Sedangkan dari pihak Dewas KPK sudah merespon supervisi tersebut dengan meneruskannya ke KPK untuk segera menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu, ketika disinggung apabila tetap tidak menerima respon dari KPK, Ade Safri menyebutkan pihaknya akan tetap melakukan penyidikan dengan transparan.
“Intinya proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak dari KPK menyampaikan bahwa per tanggal 3 November 2023 masih dilakukan Koordinasi terlebih dahulu menggali informasi awal untuk memutuskan perlu melakukan supervisi atau tidaknya.
Sebagaimana kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 tahun 2019 Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fa/pr/nm)